Perkuliahaan Sertifikasi Dosen ?
Sejak diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tantang Sistem Pendidikan Nasional, disusul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen berbagai pandangan muncul, terutama di kalangan pendidik sendiri sebagai pihak yang paling banyak di cakup dalam undang-undang tersebut.
Perkuliahaan Sertifikasi Dosen ?
Oleh : Agus Siahaya
Staf Pengajar Jurusan Akuntansi
Sejak diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tantang Sistem Pendidikan Nasional, disusul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen berbagai pandangan muncul, terutama di kalangan pendidik sendiri sebagai pihak yang paling banyak di cakup dalam undang-undang tersebut. Banyak yang menyambutnya dengan kegembiraan penuh, tetapi tidak sedikit pula yang menanggapi dengan penuh kecemasan atau tidak sama dengan kegembiraan pebuh.
Mengapa ?
Dismbut gembira karena lahirnya kedua undang-undang tersebut merupakan wujud perhatian besar bagi pemerintah terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa. Dalam konteks yang lebih luas, secara implisit juga sekaligus dinilai sebagai adanya orientasi dan paradigma pembangunan yang memandang pendidikan sebagai aspek vital dalam proses pembangunan suatu bangsa. Hal ini terutama tercermin pada aspek pandangan pendidikan secara ekplisit dan UU No. 20/2003 dinyatakan pada pasal 49 ayat (1) tentang alokasi dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD.
Disamping dari aspek pendanaan, keberpihakan kedua UU tersebut terhadap nasib para pendidik yang selama ini dikenal sebagai pekerjaan yang lebih bernuansa sosial sudah jelas berubah menjadi aktivitas profesional. Hal ini tercermin dalam pasal 39 dan 40 UU No. 20/2003 serta beberapa pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban Guru dan Dosan dalam pasal 47 UU No. 14/2005.
Sesuai dengan judul tulisan ini, maka pada kesempatan ini penulis hanya menguraikan profesi dosen, khususnya berkaitan dengan Sertifikasi Pendidik bagi dosen seperti termaktub dalam pasal 47 UU No. 14/2005.
Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh seorang dosen untuk memperoleh sertifikasi pendidikan adalah lulus sertifikasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RAP) Dosen yang merupakan pedoman teknis pelaksanaan sertifikasi dosen tersebut saat ini masih digodok oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, namun yang pasti pada saat ini nanti setiap dosen yang akan mengajar di Perguruan Tinggi harus memiliki Sertifikasi Pendidik dari lembaga yang akan ditunjuk. Jika tidak, hampir dapat dipastikan bahwa mereka (yang tidak bersertifikasi) tidak akan mungkin mendapat izin melakukan kegiatan perkuliahan.
Artikel Dapat Di Download di bawah ini :
| Attachment | Size |
|---|---|
| Agus Siahaya.doc | 30 KB |
- Login to post comments
