Toleransi Beragama Dalam Negara Pancasila
Dengan dicetuskannya proklamasi kemerdekaan Indonesia,maka terbentuklah sebuah negara yang bernama Republik Indonesia. Segera setelah disusun UUD 1945, di dalam pasal pembukaannya terdapat Pancasila sebagai landasan idiel negara dan falsafah serta idiologi bangsa.
Atas dasar Pancasila inilah,di ciptakan adanya toleransi agama dalam negara yang baru dibentuk itu. Hal ini berarti bahwa Pancasila memberikan ruang untuk adanya toleransi agama, dan terbukti dengan di cantumkannya sila pertama dari Pancasila yakni keTuhanan yang Maha Esa,(The Divine Omnipotence). Dengan berbuat demikian,maka agama-agama merupakan bagian terpenting dalam kehidupan bangsa Indonesia dan ini pula salah satu sebab mendorong terbentuknya sila keTuhanan yang Maha Esa sebagai sila pertama. Ini terkait terutama sekali dengan sila pertama,namun perlu di sadari bahwa sila pertama haruslah ditafsirkan dalam hubungan organic dengan sila-sila lain sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dilepas pisahkan.
Hal ini pun disadari atas kenyataan bahwa bangsa Indonesia mempunyai suatu Weltanshaung yang electric dalam artian bahwa persoalan politik,ekonomi,dan agama saling terjaling satu dengan yang lain sebagai satu keutuhan. Untuk mengerti dengan baik peranan sila pertama,selain factor sejarah agama-agama yang dikemukakan tadi,maka harus mengerti dari segi pandangan Sukarno sebagai orang yang sering menjelaskan dan menefsirkan Pancasila. Ia pernah mengatakan bahwa gagasan keTuhanan dalam Pancasila sama dengan pengertian Tuhan dalam kepercayaan kaum spiritualis,dan lebih lanjut mengatakan bahwa sila keTuhanan meniadakan segala ungkapan tentang atheisme. Sila keTuhanan menjamin hak-hak setiap warga negara untuk menyembah Allah yang satu-satunya menurut cara dan kepercayaan mereka masing-masing.
Mohammad Hatta berpendapat bahwa Ke-Tetuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti dibentuknya suatu negara teokrasi. Itu hanya mengungkapkan bahwa mayoritas bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan yang Maha Esa dan dengan sendirinya mengakui adanya nilai-nilai etika moral yang mendasar. Jadi berdasarkan pada penfsiran sila pertama ini secara netral,dapat disimpulkan bahwa Pancasila mengandung unsur toleransi agama secara positif
Berbicara tentang prularitas agama dalam konteks negara Pancasila harus merunjuk pada sila pertama keTuhanan yang Maha Esa. Dalam hal ini menurut hemat saya para pendiri bangsa (The Founding Fathers) tidak bermaksud mengatakan bahwa para penganut agama-agama itu menyembah kepada Tuhan yang Maha Esa. Tetapi tegasnya bahwa para pemeluk agama-agama mengembangkan ahklak persatuan dan kesatuan sesuai dengan keparcayaan kepada Tuhan yang Maha Esa menurut ajaran agamanya masing-masing.
M. F. PESSIRERON.SAg,MSi.
Staf Pengajar Jurusan Teknik Elektro)
Artikel dapat di download di bawah ini :
http://polnam.ac.id/sites/default/files/TOLERANSI AGAMA DALAM NEGARA PANCASILA.docx
| Attachment | Size |
|---|---|
| TOLERANSI AGAMA DALAM NEGARA PANCASILA.docx | 22.54 KB |
- Login to post comments
